Imam Malik Bin Anas dan Pemikirannya




            
Sejarah umat Islam sarat dengan sirah para ulama yang mengorbankan jiwa dan raga  mereka untuk agam ini, meraka belajar, mengajar, berjihad dan memperjuangkan kebenaran. Mereka adalah para imam yang membawa petunjuk dan pemimpin umat yang namanya terukir dalam lembaran lembaran emas sejarah islam. Oleh karena itu, keilmuan dan perilaku mereka layal menajdi teladan muslim sepanjang muslim.

Kita tidak cukup untuk mengkaji satu tokoh saja, sebab, para ulam memilki manhaj, jalan hidup , dan situasi dan kondisi yang berbeda. Perilaku mereka mencerminkan ajarn agama. Kita dapat mengenali karakter dan kepribadian mereka untuk dijadikan teladan.

Diantara tokoh mazhab fikih yang masih ada sampai saat ini adalalah Imam Malik. Beliau adalah sosok seorang imam besar, imam Madinah kota Hijrah. Namanya selalu dikenang dan mazhab fikih yang beliau bangun akan selalu menjadi rujukan keilmuan di berbagai belahan dunia khususnya dunia Islam.

Sejarah telah memperlihatkan bahwa betapa besar kontribusi  dan jerih payah beliau dalam membela dan melayani agama Allah, khususnya yang berkaitan dengan syariat dan fikih, sehingga tak heran jika kegigihan dan perjuangannya menjadi acuan bagi para ulama maupun orang awam.

Dalam pembahsan kali ini penulis akan menjelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan Imam Malik, seorang Imam mazhab yang bercorak tradisional, dimana beliau lebih memberatkan menggunakan nash Quran dan Hadis, selain itu beliau juga menggunakan riwayat Ahli Madinah untuk dijadikan salah satu dasar pengambilan hukum suatu masalah.

Biografi Imam Malik

1.   Masa Pertumbuhan

Imam Malik bin Anas merupakan seorang imam yang masyhur, pemilik akal sempurna, dan seorang yang pandai pada zamannya. ia memiliki nama lengkap Abu Abdullah bin Anas bin Malik bin ‘Amr bin al-harist. Sang imam dilahirkan ‎ ‎di Madinah al-Munawwarah pada tahun 93 Hijriah, tepatnya di Dzul Marwah, sebuah daerah yang dipenuhi sejumlah mata air, pertanian, dan perkebunan, terletak sekitar 192 km sebelah utara kota Madinah.

Namun Imam Malik tida lama menetap di Dzul Marwah, ia mengikuti kedua orang tuanya pindah 
menuju Aqiq, sebuah wilayah yang terbuka tapi terbilang subur dan rindang juga. Semenjak kecil, 
Imam Malik suidah terbiasa menjalani hidup dengan teratur, bersih, hingga kebasaan itu menjadi 
bagian kehidupan sehari-harinya.

Imam Malik berada dalam keluarga yang kuat agamanya. Bapak, paman, dan kakeknya adalah para ulama. Ayah Imam Malik merupakan seorang ulama dan periwayat hadits, sehingga suasana keluarganya tidak lepas dari perbincangan-perbincangan mengenai persoalan keagamaan. Sudah menjadi kebiasaan keluarganya  selepas isya, mereka selalu berkumpul untuk merenungkan dan membahsa persoalan hidup dan agama.

Malik kecil tumbuh di lingkungan yang penuh dengan iklim belajar dan periwayatan hadis di Madinah, kota yang menjadi pusat sunah dan fatwa-fatwa sahabat. Di kota tersebut juga terdapat generasisahabat Rasulallah dan muridnya. Malik mendapati sumber kekayaan ilmu dan hadis, bakat dan potensinya mulai berkembang hingga ia berhasil memetik buahnya.

Ia berhasil menghafal al-Quran sejak usianya masih belia. Setelah merampungkan hafalan al-Quran, Malik mulai menghafal hadis. Di lingkungannya ia mendapatkan motivasi yang tinggi, dan di kota Madinah ia memperoleh segala hal yang mendukung untuk menghafal hadis. Terlebih keluarga Malik adalah para ulama dan periwayat hadis, termasuk ayahnya. Saat sedang berkumpul, ayahnya tak luput menuturkan riwayat-riwayat hadis nabi di tengah-tengah perbincangannya.

2.   Kondisi sosial masyarakat

Pada masa Imam Malik, struktur kehidupan sosial terdir dari berbagai macam etnis ras dan bangsa: romawi, Persia, India, dan Arab. Wilayah kekuasaan Islam berkembang semakin luas. Kota-kota dan peradaban dibangung. Sejak masa khalifah Ustman, para sahabat rasulallah menyebar ke penjuru negeri. Setiap sahabat memiliki murid dan pengikut, dan masing-masing mempunyai pendapat yang sesuai dengan tabiat, adat istiadat, dan kondisi masyarakat.

Setiap daerah memiliki karakter kehidupan sosial, perdagangan, politik, dan keilmuan yang berbeda sehingga wilayah Isalam kaya akan berbagai peradaban. Tentunya, masyarakat yang hidup dalam iklim ini, yang terdiri atas campuran bangsa dan ras dengan latar belakang dan kebudayaan yang berbeda. Peristiwa-peristiwa sosial yang silih berganti turut berperan dalam membangun peradaban Islam.

Kota Madinah, tempat hijrah nabi, makam nabi, dan masjd nabi menjadi pusat kunjungan kaum muslimin saat musim haji. Mereka tinggal dan menetap di dekat makam rasulallah. Imam Malik sendiri mengambil tempat untuk majlis ilmunya di dekat makam rasulallah. Ia banyak berkumpul dan bergaul dengan para ulama. dengan begitu, ia dapat mengenali beragam bentuk kontruksi dan kondisi sosial mereka.

Hal ini yang memperluas kesadaran dan kepedulian Imam Malik terhadap kebutuhan masyarakat. Kondisi ini pula yang membentuk pola pikir Imam Malik di bidang ilmu sosial dan fikih. 

3.    Literatur yang Membahas Corak Fikih Tradisional Imam Malik

Beliau banyak menulis kitab yang membahas tentang fiqih dan hadis, kitab beliau yang monumental adalah kitab al Muwathha yang banyak membahsa tentang hadis dan fiqih. Banyak ulama yang memuji karangan beliau tersebut diantaranya: Imam Syafii, imam al Mahdi dan banyak ynag lainnya.

Selain kitab al Muwatha, sebagian kecil dari karya lain imam Malik adalah:

a.    Risalah fi al Qadr wa ar Radd Ala Al Qadariyyah, di dalam kitab tersebut Imam Malik, seperti yang dinyatakan oleh Qadhi Iyyad, Ibnu Wahab.

b.    Kitab fi an Nujum, Hisab Madar az Zaman wa Manazil Al Qamar, sebuah kitab yang dijadikan dasar dalam ilmu perbintangan.

c.    Risalah fi Aqdiyah, tulisan yang dipersembahkan kepada qadhi.

d.    Risalah fi al Fatwa

e.    Risalah fi al Adab wa al Mawaidh

f.      At Tafsir li Gharib al Quran

g.    Risalah fi Ijma Ahl al Madinah

h.    Kitab as Syair.

 Pokok pemikiran Imam Malik

Beliau adalah sosok yang awalnya cenderung menggunakan akal untuk mengeluarkan fatwa, namun pada akhirnya beiau meniggalkan hal tersebut.beliau lebih memilih menggunakan Quran, Hadis, dan Amal Ahli Madinah sebagai wujud kehatian beliau untuk mengeluarkan fatwa.

Beliau memberikan porsi yang besar terhadap riwayat daripada akal, sehingga beliau dikenal pemikiran fiqih corak tradisional yang mana lebih menekakankan pada Quran dan Sunnah Nabi. Karena itu, Malik menyakini bahwa al-Quran dan Sunnah merupakan sebagai sumber dasar hukum Islam. Hal itu sebagaimana hadis yang diriwayatkannya yang menyatakan bahwa nabi berkata “saya tinggalkan dua hal dan kamu tidak akan tersesat selama kamu berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan sunnah Nabinya”.

Hal itu tak lepas dari pengaruh guru Imam Malik, yakni Ibnu Hurmuz, Nafi’, dan Syihab Az-zuhri. Tiga orang ini terkenal sebagai ahli fikuh riwayat. Sehingga tak heran jika Abdurrahman bin Mahdi, seorang ahli fikih terkenal, menyatakan bahwa Imam Malik adalah sosok yang pantas menyandang seorang yang ahli fikih dan hadis.

Di samping  dengan pendekatan riwayat, Malik juga dalam menggali hukum memakai pendekatan ra’yun. Malik mampu mengabungkan dua pendekatan tersebut secara bersamaan. Pengaruh Rabi’ah dan Yahya bin said dalam diri Imam Malik sangat besar. Tak heran kalau Malik awalnya condong dengan ra’yu dalam menggali hukum.

Dengan demikian, dalam perjalanan ilmiahnya yang panjang, Imam Malik pernah mengalami fase tahapan. Dimana ia memerankan ahli fikih beraliran ra’yun, yaitu saat menggantikan kekosongan yang ditinggalkan Rabi’ah. Kemudian dalam perkembangannya, ia menggabungkan kedua kecenderungan dimaksud dan pada akhir hidupnya, ia lebih memilih meninggalkan ra’yun dan tunduk pada kuasa hadist.

Dalam pemikiran Imam Malik, ada beberapa dasar yang menjadi landasan terciptanya produk istinbatnya. Di antara sumber tersebut meliputi pertama, kitabullah. Al-quran menjadi sumber paling mendasar bagi segala hal yang berkaitan dengan akidah, syariah, tanda-tanda kebenaran risalah, dan cahaya segala pandangan. Malik menganggap bahwa al-quran berada di atas semua dalil dan lebih utama dari sunnah dan dalil-dalil lainnya. Ia mengambil nash-nash yang sharih dan Zahir (jelas dan tegas) yang tak bisa ditakwilkan lagi selama tak ada dalil syariat yang meawjibkan penafsirannya.

Kedua, sunnah nabi. Ini dikarenakan sunah merupakan penerang hukum-hukum al-Quran, penguarai teks-teksnya, dan penafsir atas permasalahn yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Di sini, sunnah atau hadis rasulallah diperlukan untuk menyimpulkan sebagian hukum yang ditunjukan al-Quran atau untuk menyempurnakan penjelasannya jika kandungan hukum al-Quran masih bersifat umum.

Sebenarnya, sunnah berperan sebagai penjelas syariat dan hukum-hukum yang dikandung al-Quran. Hukum zakat, puasa, shalat, dan haji semuanya adalah syariat yang masih bersifat umum dan global. Begitu pula penjelasan riba dalam al-Quran bersifat umum. Rinciannya dijelaskan dalam sunnah rasulallah. Dengan demikian, fungsi sunnah sebagai landasan hukum berada pada posisi kedua setelah al-Quran.

Ketiga, Pendapat Sahabat (qaul sahabat). Bagi Imam Malik, terma “sahabat Nabi Muhammad” mencakup semua sahabat, baik yang muhajirin maupun yang anshar. Dijadikannya qaul shahabah sebagai sumber syariah dalam Mazhab Maliki dikarenakan mereka, para sahabat, memiliki keterkaitan dan keterkaitan yang begitu akrab dengan Rasulullah di dalam kehidupan dan perilaku kesehariannya. Mereka telah menyaksikan perbuatan-perbuatan Rasulullah sepanjang hidup beliau, menyimak sabda-sabda Sang Nabi yang mulia, berguru dan menimba pengetahuan kepadanya, sang Rasul penuntun, dan senantiasa terkoreksi jika melakukan sebuah perilaku yang menyimpang dari ajaran luhur agama Islam.

Keempat, ijma’ (konsesus), yaitu suatu yang disepakati oleh pakar fikih dan ahli ilmu. Malik tergolong ulama yang banyak menyinggung masalah ijma’ dan menggunakannya sebagai hujah. Dalam al-muwatha, banyak kita temukan bahwa Malik sering menyebutkan hukum satu masalah dengan menyatakan hukum itu telah disepakati oleh ulama. menurut Malik, jika para ulama telah sepakat dalam satu masalah, mereka tidak akan sepakat dalam kesesatan dan kebatilan.

Kelima, tradisi penduduk Madinah (‘amal ahlil Madinah). Malik menimbang bahwa panduduk Madinah adalah warisan langsung dari orang-orang yang telah menjalin persahabatan erat dengan Rasulallah SAW. Di samping itu juga, dikarenakan hukum-hukum yang berlaku di Madinah telah menjadi tradisi selama beberapa generasi.

Imam Malik menegaskan bahwa apa yang sudah diterapkan sekelompok ulama di Madinah menjadi hujah yang harus diambil. Bahkan Malik enggan untuk menggunakan khabar ahad jika bertentangan dengan tradisi Madinah. Ia menganggap bahwa amal penduduk Madinah merupakan amal warisan nabi dan periwayatannya lebih kuat.

Selain lima sumber utama tersebut, Imam Malik juga menggunakan piranti cabang (skunder) dalam meng. Sejumlah instrument cabang tersebut menjadikan warna tersendiri bagi madzhab lainnya. Terkait maslahat mursalah, Imam Malik menetapkan sejumlah syarat yang penting:

1.    Maslahah tidak bertentangan dengan dasar Islam juga dalil qoth’i

2.    Maslahah dapat diterima oleh mereka yang berpikiran jernih

3.    Maslahah tersebut sungguh mengangkat kesukaran secara nyata

Relevansi Pemikiran Imam Malik dalam Kontek Sekarang

Kita mengenal bahwa madzhab maliki lebih dominan berlandaskan pada nabi. Mungkin sebagian orang akan menduga bahwa madzhab yang mengidentifikasikan dirinya sebagai madzhab yang terwarnai oleh hadis akan memiliki tingkat penerimaan pada masyarakat muslim lebih rendah daripada madzhab yang menggunakan ra’yun sebagai warna dominan dalam pengambilan hukum-hukumnya.

Dampaknya, pergerakan pemikiran seorang ahli fikih dengan pendekatan ra’yun menjadi lebih lincah, luas, dan luwes jika dibandingkan dengan penjelajahan rekannya yang lebih konsisten dalam menggunakan hadis. Atas dasar ini, madzhab Maliki yang lebih condong sebagai fikih atsari dinilai sebagai madzhab yang tidak menawarkan keluasaan yang memadai bagi penganut madzhabnya. Kenyataan justru sebaliknya, yang dikenal dan diketahui publik justru bahwa madzhab Maliki merupakan sebuah cara berislam yang mudah bagi masyarakat muslim baik dala permasalahan ibadah maupun dalam problematika muamalah.

Kemudahan yang ditawarkan oleh madzhab Maliki terbangun oleh sejumlah faktor. Pertama, keragaman dasar dan sumber penggalian dasar dalam madzhab Maliki, kedua pola ijtihad yang dilakukan oleh Imam Malik yang kemudian diteruskan oleh murid-murinya pada masa-masa selanjutnya. Sumber-sumber yang menjadi landasan Imam Malik dalam mengambil hukum meliputi al-Quran, sunnah, ijma, qaulus shahabi, amal penduduk Madinah, qiyas, mashlahah, istihsan, sadd al-Dzara’i, dan ‘urf.

Di antara sumber-sumber hukum tersebut memiliki dimensi kelenturan, keluasan, dan keluwesan dalam menjawab problematika kehidupan masyarakat. Jadi, pemikiran Imam Malik masih mempunya relevansi dengan konteks kekinian. Tinggal bagaimana kita menformulasikan dan mengaktualkan pemikiran tersebut.

Kesimpulan

Imam Malik adalah pewaris atsar dan penjaga tradisi ahli Madinah, dan digadang sebagai perangkum segenap pengetahuan sahabat dan tabiin. Beliau memiliki sifat ramah kepada seluruh muridnya, serta pengagung yang besar kepada hadis Nabi, yang membuat belia begitu disegani oleh berbagai kalangan, beliau begitu berwibawa dan berkharisma.

Seluruh hidup Imam Malik yang dijalaninya di Madinah, semenjak beliau lahir hingga wafatnya tidak ada niatan untuk melakukan hijrah meninggalkan Madinah, kecuali untuk melaksanakan ibadah Haji dan Umroh.

Imam Malik begitu jatuh hati dengan Madinah, yang kala itu menjadi pusat peradaban bagi berbagai kajian ilmu. Beliau juga merasa nyaman dan berlapang dada, karena bebas memhirup udara kenabian dan ilmu kenabian sehingga seolah beliau merasakan kehadiran cahaya wahyu turun setiap hari, hari hari dimana perjuangan Nabi Muhammad masih hidup.

Imam Maliki begitu berhati hati dalam memberi fatwa. Beliau tidak hendak mengatakan haram dan halal tana ada dalil yang pasti dari al Quran dan Hadis Rasulallah. Seperti ketika sebagian orang mengkritik Imam Maliki atas kehatian hatiannya dalam memberi fatwa, sambil meeteskan air mata beliau mengatakan Aku takut pada suatu hari ketika aku diminta pertanggungjawaban atas kebenaran fatwa yang aku katakan. Beginilah sosok seorang imam yang agung yang tidak gampang menjual diri atau menggampangkan agama demi sebuah fatwa apalagi untuk kepentingan duniawi.

Daftar Pustaka

M Hanafi, muchlis, Biografi Lima Madzhab Imam Malik, (Tangerang: Lentera Hati, 2013)

Suwaidan, Tariq , Biografi Imam Malik Kisah Perjalanan dan Pelajaran Hidup Sang Imam Madinah, (Jakarta: Zaman, 2012),

KOMENTAR

Nama

kajian,6,opini,8,sosok,1,
ltr
item
King Pantura: Imam Malik Bin Anas dan Pemikirannya
Imam Malik Bin Anas dan Pemikirannya
Imam Malik bin Anas merupakan seorang imam yang masyhur, pemilik akal sempurna, dan seorang yang pandai pada zamannya. ia memiliki nama lengkap Abu Abdullah bin Anas bin Malik bin ‘Amr bin al-harist. Sang imam dilahirkan ‎ ‎di Madinah al-Munawwarah pada tahun 93 Hijriah, tepatnya di Dzul Marwah, sebuah daerah yang dipenuhi sejumlah mata air, pertanian, dan perkebunan, terletak sekitar 192 km sebelah utara kota Madinah.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgawsJvc_Yd3fz1q5vqkryLb_23_vuPwzE6nxa9Y1V_0JetaL71gxbzMCsl8iqc86F9RsG8IVpRrXPBHjb1Y33lM35rymb8ZPCn1P-cT2YnxIAWVfkzooeJES7oTFRSiG0v9KWtn_OOT8Y/s400/imam+malik-bin+Anas-kingpantura.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgawsJvc_Yd3fz1q5vqkryLb_23_vuPwzE6nxa9Y1V_0JetaL71gxbzMCsl8iqc86F9RsG8IVpRrXPBHjb1Y33lM35rymb8ZPCn1P-cT2YnxIAWVfkzooeJES7oTFRSiG0v9KWtn_OOT8Y/s72-c/imam+malik-bin+Anas-kingpantura.jpg
King Pantura
https://kingpantura.blogspot.com/2015/06/imam-malik-dan-sumbangsih-pemikirannya.html
https://kingpantura.blogspot.com/
http://kingpantura.blogspot.com/
http://kingpantura.blogspot.com/2015/06/imam-malik-dan-sumbangsih-pemikirannya.html
true
5709297237737066965
UTF-8
Muat Semua Postingan Tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batalkan balasan Hapus Oleh Home HALAMAN POSTINGAN Lihat Semua SARAN BUAT KAMU LABEL ARSIP PENCARIAN SEMUA POSTINGAN Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit lau $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 beberapa minggu lalu Pengikut Ikuti KONTEN INI ADALAH PREMIUM Silakan berbagi untuk membuka kunci Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua kode telah disalin ke clipboard anda Tidak dapat menyalin kode / teks, tekan [CTRL] + [C] (atau CMD + C with Mac) untuk menyalin