Hukum Jual Beli Sapi Glonggongan





Islam sebagai agama tidak hanya membahas hubungan dengan tuhan, tapi juga membicarakan hubungannya dengan sesama. Hubungan antar manusia diatur dengan baik di dalam al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci menjadi pedoman terbentuknya aturan-aturan dalam kehidupan bermasyarakat.

Allah SWT melalui al-Quran berusaha menciptakan masyarakat yang teratur dan berperadaban. Dengan terciptanya masyarakat yang mapan perdabannya, masyarakat muslim mampu menjadi pribadi yang bermartabat dan memiliki ketahanan ekonomi yang kuat. Agar terwujudnya ketahanan ekonomi, Islam mengatur asas ekonomi berbasis keadilan dan transparan.

Maka Islam sangat mengatur benar sistem tansaksi yang terjadi di masyarakat. Jual beli yang merupakan satu mekanika yang mengarah ke situ. Al-quran tidak luput membahas tentang perihal tersebut. Namun sudah menjadi gaya al-Quran, hanya mengupas secara umum.

Penjelasan secara detail dijelaskan Rasullah SAW, karena beliau diutus sebagai penjelas dari ayat-ayat al-Quran. Jual-beli yang ditawarkan al-Quran berdasarkan asas keadilan bersama. Namun dalam perjalannya, masyarakat muslim tidak memahami betul prinsip-prinsip jual-beli yang dijelaskan al-Quran dan as-sunnah.

Dampaknya masyarakat banyak melakukan praktek-praktek transaksi yang mengarah pada penyimpangan. Sehingga hanya mengakibatkan kerugian dari salah satu pihak, praktek semacam itu banyak penulis jumpai di sekitar masyarakat. Salah satunya adalah praktek jual-beli sapi glonggongan.

Hal itu mendorong penulis untuk membahas ayat-ayat yang terkait jual-beli dan kaitanyya dengan praktek penjualan sapi glonggongan.

1.    Legitimasi Kehalalan Bai’ (jual-beli)

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275)
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaithan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikan itu, adalah disebabkan mereka berpendapat, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang-orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (al-baqoroh:275).

Sebab Turunnya Ayat

Kaum Tsaqif, penduduk kota Taif telah membuat kesepakatan dengan Rasulallah SAW bahwa semua hutang mereka demikian juga piutang (tagihan) yang berdasarkan riba agar dibekukan dan dikembalikan hanya pokoknya saja. Setelah Fathu Makkah, Rasulallah SAW menunjuk ‘Itab bin Usaid sebagai gubernur Makkah yang juga meliputi kawasan Thaif. Bani Amr bin Umar yang adalah orang biasa meminjamkan uang secara riba kepada Bani Mughirah sejak zaman jahiliyah dan senantiasa Bani Mughirah membayarkannya.

.Setelah kedatangan Islam, mereka memiliki kekeyaan yang banyak. Karenanya datanglah Bani Amr untuk menagih hutang dengan tambahan riba, tetapi Bani Mughirah menolak. Maka diangkatlah masalah itu kepada ‘Itb bin Usaid dan beliau menulis surat kepada rasulallah. Maka turunlah ayat ini. Rasulallah SAW lalu menulis surat balasan yang isinya “Jika mereka ridha atas ketentuan Allah SWT di atas maka itu baik, tetapi jika mereka menolaknya maka kumandangkanlah perang kepada mereka.

Allah SWT dalam ayat di atas mengatakan dengan tegas kebolehan jual beli dan keharaman riba. Dan mengancam pelaku riba kekal di dalam neraka. Berdasarkan asbabun nuzul tersebut, tampak jelas sikap rasulallah terhadap orang-orang yang masih melakukan praktek riba.

Nabi memberi mereka ultimatum perang jika tetap melanggar peringatan beliau. Hal ini menunjukan agar orang Islam selalu melakukan praktek bai’ yang sesuai tuntutan Allah SWT.

Jual beli dan riba diibaratkan sisi mata uang. Sehingga banyak orang yang melakukan praktek jual beli, tapi justru terjebak dalam praktek riba yang dilarang oleh agama. Padahal keduanya memiliki substansi yang sungguh berbeda.

2.    Pengertian Jual Beli (Bai’)

Kata ba’i bentuk mufrad dari lafadz buyu’, yang secara bahasa adalah menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan bai; menurut istilah adalah memberikan hak kepemilikan harta dengan adanya penukar dan cara-cara yang dilegalkan syariat.

Jual beli merupakan suatu bentuk transki pemindahan kepemilikan dari satu orang ke orang lain. Al-Quran mengatur praktek tersebut agar satu sama lain tidak ada yang dirugikan. Karena memang ajaran Islam menghendaki terciptanya tatanan masyarakat yang jauh dari nilai-nilai jahiliyah. Dimana sistem ekonomi dibangun berdasarkan riba, jauh dari ajaran yang disampaikan al-Quran.

Riba merupakan sisitem jahiliyah yang membawa kesengsaraan rakyat. Sedangkan aturan-aturan yang dibangun al-Quran menghantarkan umat manusia pada kehidupan yang cerah dan adil.

Jual beli adalah transaksi yang memberi keuntungan kepada penjual dan pembeli, sedangkan riba merugikan salah satu pihak. Keuntungan jual beli berdasarkan usaha manusia, dan aktivitas manusia. Jual beli mengandung kemungkinan untung dan rugi, tergantung kepandaian mengelola harta dagannyya.

Berbeda dengan riba, keuntungan yang didapatkan tidak melalui usaha manusia, tidak menuntut adanya aktivitas manusia dan tidak ada kemungkinan untung dan rugi. Riba hanya menguntungkan salah satu pihak saja.

3.    Etika Jual Beli

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (الانعام: 152)
Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara terbaik, hingga dia mencapai kedewasaannya. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan bil qist (dengan adil). Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sesuai kemampuannya. Dan apabila kamu berucap, maka berlaku adillah, kendati pun dia adalah kerabatm(-mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada kamu agar kamu terus ingat.”

Ayat di atas mengandung beberpa larangan, diantaranya adalah larangan untuk mengurangi takaran atau timbangan. Ini diisratkan oleh Allah dengan kata-kata “Sempurnakanlah takaran dan timbangan bi al-qisth, yakni dengan adil, sehingga kedua belah pihak yang menimbang dan yang ditimbangkan untuknya merasa senang dan tidak dirugikan.

Allah SWT dalam ayat tersebut menggunakan bentuk perintah-bukan larangan- menyangkut takaran dan timbangan (wa auful kaila wal mizana bil qisth). Thahir ibn Asyur mengatakan bahwa hal tersebut memberikan isyarat mereka dituntuk untuk menyempurnakan timbangan dan takarannya. Sehingga mereka tidak hanya berusaha untuk tidak mengurangi, tetapi perhatiaannya juga pada penyempurnaannya.

Kata (بِالْقِسْط) bukan hanya sebatas berlaku adil antara kedua pihak yang bertransaksi, namun mengandung makna rasa senang di antara keduanya. Yang artinya timbangan atau takaran harus menyenangkan kedua belah pihak. Jadi kaitannya dengan jual beli, penjual maupun pembeli keduanya harus jujur, tidak boleh adanya tindak kecurangan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا. وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (النساء:29-30)

Penggunaan kata makan untuk melarang perolehan harta secara batil dikarenakan kebutuhan pokok masyarakat adalah makan. Kalau makan yang merupakan kebutuhan pokok itu terlarang memperolehnya dengan batil. Tentu lebih terlarang lagi bila memperoleh dengan batil menyangkut hal yang bersufat skunder atau tertier.

Kata أَمْوَالَكُمْ amwalukum yang dimaksud adalah harta yang beredar dalam masyarakat. Di mana dalam surat an-Nisa juga disebutkan term amwalukum yang menunjukan bahwa harta yang beredar di masyarakat bertujuan untuk menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Semua pihak  baik yang membeli dengan harta tersebut hendak mendapatkan untung, demikian pula penjual, demikian juaga penyewa dan yang menyewakan barang. Karena harta yang tersebar di masyarakat dijadikan sebagai pokok kehidupan manusia.

Dhomir (kum) yang disandarkan pada lafdz amwal menunjukan akan fungsi sosial harta. Hal itu mengundang adanya kerja sama dan tidak saling merugikan. Karena dalam berbisnis hendaknya kedua belah pihak berada di tengah. Inilah yang disisyaratkan oleh ayat di atas dengan kata ( .(بينكم

Maka Allah menetapkan neraca dan memerintahkan untuk menegakkannya bil qisth, bukan bil ‘adl. “Allah telah meninggikan langit dan dia meletakan neraca, dan tegakanlah timbangan itu dengan qisth dan janganlah kamu mengurangi neraca itu (QS. Ar-Rahman [55] :9)

Menegakan neraca dengan qisth menjadikan kedua belah pihak tidak mengalami kerugian, bahkan masing-masing memperoleh apa yang diharapkannya.

Sementara Thabathaba’I menangkap kesan lain dari kata bainakum. Menurutnya, kata tersebut mengandung arti adanya himpunan harta di antara mereka. Dilarangnya memakan harta di antara mereka, memberi petunjuk bahwa memakan harta orang lain secara batil itu adalah melakukan sebuah transaksi yang yang mengantarkan pada kehancuran dan kebejatan seperti praktik riba, perjudian, jual beli yang mengandung penipuan dan lain-lain.

Rasulallah juga menegaskan adanya larangan jual beli yang mengandung unsur penipuan, bahkan orang yang melakukan tindakan tersebut tidak dianggap golongan beliau. Sebagaimana beliau bersabda dalam sebuah hadits:

أن أبا قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من غشنا فليس منا
Dari Abu al-Hamra, ia berkata: rasulallah Saw bersabda: Barangsiapa yang menipu kami, maka dia bukan (golongan) kami.”(HR. Ibnu Majah)

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Abi Hurairah bahwasanya rasulallah pernah lewat di depan seorang laki-laki yang menjual makanan, dan bertanya kepadanya: “bagaimana cara engkau menjual?” Orang itu pun memberitahukannya. Lalu Allah mewahyukan kepada beliau: “masukan tanganmu dalam makanan itu,” dan Nabi Muhammad pun memasukan tangannya, ternyata beliau mendapati sesuatu yang lembab. Maka bersabdalah beliau: “Bukan dari (golongan) kami siapa saja yang menipu kami.”
Ayat diatas (QS. An-Nisa) menekankan juga keharusan mengindahkan peraturan-peraturan yang ditetapkan dan tidak melakukan apa yang diistilahkan oleh ayat diatas dengan (al-bathil) yakni pelanggaran terhadap ketentuan agama/persyaratan yang telah disepakati. Dalam konteks ini, nabi bersabda, “kaum muslim sesuai dengan (harus menepati) syarat-syarat yang mereka sepakati, selama tidak menghalalkan yang haram/mengharamkan yang halal.

Selanjutnya ayat diatas menekankan juga keharusan adanya kerelaan kedua belah pihak, atau yang diistilahkannya dengan (‘an taraadhim minkum). Sebagian ulama mengatakan bahwa kerelaan adalah sesuatu yang tersembunyi di lubuk hati, tetapi indikator dan tanda-tandanya dapat terlihat. Ijab dan qabul, atau apa saja yang dikenal dalam adat istiadat sebagai serah terima, adalah bentuk-bentuk yang digunakan hukum untuk menunjukan kerelaan.

Sedangkan Imam Alusi berpendapat bahwa taradhi adalah kerelaan akan apa yang telah disepakati atau diakadi oleh kedua belah pihak. Syafi’iyah dan malikiyah menggambarkan kerelaan itu ketika kedua belah pihak telah berpisah dari tempat transaksi. Maka unsur kerelaan menjadi sangat urgent dalam terlaksanya sebuah transaksi.

4.    Jual Beli Sapi Glonggongan

Daging glonggongan adalah daging yang berasal dari sapi yang sesaat sebelum disembelih diberi minum sebanyak-banyaknya untuk menambah berat daging ( Murhadi, 2009). 

Ada dua jenis daging sapi glonggongan. Antara lain adalah a) daging yang  berasal dari sapi glonggongan dimana pengglonggongan dilakukan sebelum sapi mati, b) daging yang berasal dari daging glonggong dimana pengglonggongan dilakukan setelah sapi mati. Yang baik dilakukan sebelum atau sesudah sapi mati, sama mengandung air yang banyak.

Praktek tersebut dilakukan oleh para pedang sapi agar mendapatkan keuntungan yang besar. Daging sapi yang telah diglonggong, tentunya bobot daging sapi menjadi semakin berat karena banyak kandungan air di dalamnya. Sehingga pedagang bisa menjual daging sapi melebihi bobot standarnya. Dari sini mereka dapat meraup laba yang banyak.

Kasus ini terjadi di berbagai daerah seperti di Magelang Jawa Tengah. Petugas gabungan dari Dinas Peternakan, Satpol PP, dan kepolisian  menggelar razia di sejumlah pasar tradisional Magelang saat menjelang lebaran. Mereka menemukan daging glonggongan yang jumlahnya mencapai lebih dari 2 kuintal.

Menurut Kabid Peternakan Dinas Peternakan Magelang Hadiyono razia tersebut dilakukan agar masyarakat terhindar dari pedagang nakal. Dan rencananya, daging sapi glonggongan akan dimusnahkan. Sedangkan, kasusnya masih diproses kepolisian (Detik.com, Kamis, 25/07/2013 09:40).

Penjualan  dengan cara ini, hanya mementingkan keuntungan salah satu pihak, dalam hal ini penjual. Penjual berusaha meraih laba yang besar, tapi dengan menghalalkan segala cara. Bagaimana ia memanipulasi bobot timbangan daging sekiranya menjadi berat.

Sebaliknya bagi pembeli, ia merasa apa yang telah dibelinya tidak sesuai dengan apa yang diharapkannya. Harapannya, daging yang telah dibelinya memiliki kualitas yang bagus. Namun dengan adanya praktek pengglonggongan, transaksi tersebut membawa kerugian bagi pembeli.

Kerugian tersebut menyebabkan kekecewaan dari salah satu pihak. Sehinga tidak adanya perasaan saling senang antara keduanya. Padahal al-Quran telah mengajarkan kepada umat Islam dalam bertransaksi dengan orang lain harus transaparan dan jauh dari penipuan.

Transparan dan sikap jujur merupakan bentuk etika transaksi yang dilegalkan syara’. Ini diisyaratkan Allah dengan kata-kata al-qisth dalam surat al-maidah: 152.

Di samping adanya penipuan dalam paktek ini, penjualan sapi golonggongan bisa menimbulkan adanya bahaya. Karena gizi yang terkandung di dalamnya sangat kurang. Nabi Muhammad sendiri telah menghimbau kepada umatnya agar tidak menebarkan bahaya kepada orang lain. Nabi Muhammad sendiri telah memperingatkan kepada umat Islam bahwa tidak boleh menimbulkan bahaya baik kembali ke diri sendiri atau orang lain.

Hal itu disisyaratkan oleh hadits nabi: (لا ضرار ولاضرلر)  “tidak diperkenankan membahayakan (diri sendiri) dan membahayakan orang lain. Praktek jual beli daging sapi tersebut, bias memberikan dampak negative pada kesehatan.

Sehingga menjadi jelas bahwa praktek jual beli sapi glonggongan bersebrangan menerjang aturan syari’at. Sebab praktek tersebut mengandung penipuan, ketidakjujuran, dan adanya bahaya kesehatan.


KOMENTAR

BLOGGER: 2
Loading...
Nama

kajian,6,opini,8,sosok,1,
ltr
item
King Pantura: Hukum Jual Beli Sapi Glonggongan
Hukum Jual Beli Sapi Glonggongan
Islam sebagai agama tidak hanya membahas hubungan dengan tuhan, tapi juga membicarakan hubungannya dengan sesama. Hubungan antar manusia diatur dengan baik di dalam al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci menjadi pedoman terbentuknya aturan-aturan dalam kehidupan bermasyarakat.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaLwqhfhZn3Hl5y-U6XC8wusMZiiq2H6QCn0Hlen_pUZBJKj-brlFBcocjGMZ0x-G1b-dfX7B2B7YxbOGNhOO5QbIpyfqZ9EEeRdjfFS4CVoBbDT_D-efhrXyTRMNbX4zYooM2x0X9YkA/s1600/Sapi-glonggongan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaLwqhfhZn3Hl5y-U6XC8wusMZiiq2H6QCn0Hlen_pUZBJKj-brlFBcocjGMZ0x-G1b-dfX7B2B7YxbOGNhOO5QbIpyfqZ9EEeRdjfFS4CVoBbDT_D-efhrXyTRMNbX4zYooM2x0X9YkA/s72-c/Sapi-glonggongan.jpg
King Pantura
https://kingpantura.blogspot.com/2014/11/jual-beli-sapi-glonggongan.html
https://kingpantura.blogspot.com/
http://kingpantura.blogspot.com/
http://kingpantura.blogspot.com/2014/11/jual-beli-sapi-glonggongan.html
true
5709297237737066965
UTF-8
Muat Semua Postingan Tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batalkan balasan Hapus Oleh Home HALAMAN POSTINGAN Lihat Semua SARAN BUAT KAMU LABEL ARSIP PENCARIAN SEMUA POSTINGAN Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit lau $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 beberapa minggu lalu Pengikut Ikuti KONTEN INI ADALAH PREMIUM Silakan berbagi untuk membuka kunci Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua kode telah disalin ke clipboard anda Tidak dapat menyalin kode / teks, tekan [CTRL] + [C] (atau CMD + C with Mac) untuk menyalin