April 2014 mendatang pesta demokrasi akan dimulai. Para calon legislatif gencar berkampanye untuk mendapatkan simpati masyarakat. Berbagai cara mereka lakukan, seperti menyebarkan stiker, menempelkan foto dan memasang baliho. Tampak gambar para calon legislatif (caleg) di sepanjang jalan, bahkan ada yang memakunya di pepohonan. Sehingga membuat pemandangan di sekitar jalan tampak semrawut dan tidak nyaman dipandang.
Kampanye yang seharusnya menjadi langkah awal untuk memcerminkan pribadi pemimpin yang baik dan peduli, justru menjadi wadah merusak keindahan lingkungan. Sebagai pemimpin kelak, tidak sepantasnya melakukan tindakan tersebut. Melainkan, seharusnya mereka memberikan contoh dan sikap yang baik, termasuk peduli terhadap lingkungan di sekitarnya. Oleh karena itu, sikap kepedulian harus ditanamkan sedini mungkin. Agar menjadi pemimpin yang peka dan peduli akan keaadaan rakyatnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya telah membuat etika dalam berkampanye. Etika tersebut termaktub dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 pasal 17 ayat 1 tentang alat peraga kampanye. Namun masih ada caleg yang nakal dan tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Maka dari itu, KPU sebagai lembaga resmi pemilihan umum yang ditunjuk negara, harus memberikan sanksi yang tegas kepada para caleg yang masih melakukan tindakan indisipliner.

KOMENTAR