Pembahasan Rencangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (RUU Pilkada) masih menjadi isu hangat di Gedung DPR. Seperti dilansir Kompas.com ((24/9/2014), memberitakan sampai detik ini belum menemukan kata sepakat dalam rapat anggota dewan. Pro dan kontra masih mewarnai di setiap rapatnya.
Ada tujuh isu krusial dalam RUU inisiatif pemerintah sejak 2010 tersebut. Isu krusial ini telah melewati diskusi alot dan tetap tak mendapati titik temu. Salah isunya mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD, tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat. Sementara itu, untuk pemilihan bupati dan wali kota, pemerintah mengajukan usulan Pilkada langsung tetap dipertahankan (nasional.kompas.com, 25/09/2014).
Mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD, menurut penulis itu dapat menciderai nilai nilai demokrasi dan amanat reformasi. Di mana rakyat dalam Pilkada langsung ikut andil dalam mensukseskan prosesi Pilkada. Jika rancangan itu disahkan, masyarakat hanya akan duduk santai menjadi penonton pada pesta demokrasi tersebut.
Demokrasi, mengutip pendapatnya Adam Smith, adalah dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Dalam hal ini, rakyat merupakan kompenen penting dalam struktur negara demokrasi. Rakyat dapat memilih pemimpin atau wakil rakyat secara terbuka.
Pasca penghapusan Pilkada langsung, jargon demokrasi “dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat” kini hanya akan menjadi pepatah yang usang dimakan waktu. Rakyat tidak lagi memiliki power, karena kekuatan seutuhnya direbut oleh anggota DPRD.
Di samping itu, sistem seperti ini berpotensi besar meningkatkan money pilitice dan politik transaksional. DPRD yang mempunyai fungsi budgeting, tidak menutup kemingkinan melakukan main mata dengan calon kepala daerah. Transaksi dan kongkalikong antara pemerintah daerah dan anggota DPRD terbuka lebar.
Ketika DPRD mempunyai kewenangan untuk memilih kepala daerah, tentunya DPRD mempunyai power yang besar. Sehingga untuk mengamankan posisinya di pemerintahan, kepala daerah akan berusaha untuk “mengayomi” para legislator di DPRD selama lima tahun ke depannya.
Dalam Pilkada lansung, para calon kepala daerah akan tersandra oleh rakyat saat pemilihan berlangsung saja. Berbeda dengan pemilihan tidak langsung, mereka akan tersandra oleh para legislator di DPRD selama kepemimpinannya juga. Hal itu mengakibatkan terbukanya praktek laten suap-menyuap, dan kans terjadinya korupsi sangat besar. Sebab mereka berhadapan dengan dewan yang memilihnya.
Praktek-praktek tersebut jelas telah menyalahi kewenangan dan tugas DPRD sebagai pengawas kinerja kepela daerah. Sehingga pada akhirnya, DPRD yang seharusnya menjadi wakil rakyat dalam menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat, justru akan beralih fungsi menjadi wadah kepentingan pribadi dan lumbung uang yang menggiurkan. Lantas, apakah kita rela wakil rakyat seperti ini?
KOMENTAR